KETUA Kaukus Kesehatan DPR RI Dr Subagyo Partodiharjo mengatakan
penuntasan RUU Pengendalian Dampak Tembakau terhadap Kesehatan masih
simpang siur. Padahal masyarakat membutuhkan perlindungan kesehatan dari
asap rokok. Sebab, masih banyak orang yang merokok di sembarang
tempat. "Kita saat ini masih merampungkan revisi atas UU Kesehatan Nomor 36
Tahun 2009, terutama pasal tentang rokok," ujarnya kepada Masyarakat,
dalam diskusi "Graphic Health Warning In Indonesia",
RUU tersebut banyak terkendala beberapa faktor, yang sifatnya kepentingan industri rokok. "Wakil rakyat menyuarakan petani tembakau, termasuk pengusaha rokok."
Menurut Subagyo, segala upaya untuk menghalangi perlindungan kesehatan bagi masyarakat bisa dipandang sebagai kejahatan.
Subagyo mengapresiasi usulan masyarakat, terutama ahli dan mahasiswa kesehatan, menyambut "peringatan bergambar bahaya rokok". Mereka mengusulkan agar 50 persen gambar peringatan bahaya rokok ada pada bungkus rokok.
"Saya apresiasi usulan masyarakat kesehatan yang mengusulkan peringatan bahaya rokok tergambar di 50 persen bungkus rokok."
RUU tersebut banyak terkendala beberapa faktor, yang sifatnya kepentingan industri rokok. "Wakil rakyat menyuarakan petani tembakau, termasuk pengusaha rokok."
Menurut Subagyo, segala upaya untuk menghalangi perlindungan kesehatan bagi masyarakat bisa dipandang sebagai kejahatan.
Subagyo mengapresiasi usulan masyarakat, terutama ahli dan mahasiswa kesehatan, menyambut "peringatan bergambar bahaya rokok". Mereka mengusulkan agar 50 persen gambar peringatan bahaya rokok ada pada bungkus rokok.
"Saya apresiasi usulan masyarakat kesehatan yang mengusulkan peringatan bahaya rokok tergambar di 50 persen bungkus rokok."
Tidak ada komentar:
Posting Komentar